Mulai 10 Juli Kendaraan Berat Dilarang Keluar Tol Jatiasih Saat Jam Sibuk

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 08 Jul 2025 12:29 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Jakarta -

Mulai Kamis (10/7/2025), akan diberlakukan uji coba pembatasan kendaraan berat bertonase lebih dari 5 ton di akses keluar Gerbang Tol (GT) Jatiasih pada jam sibuk pukul 06.00-08.00 WIB dan 17.00-20.00 WIB. Uji coba yang berlangsung selama 30 hari ini dikecualikan untuk angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini diterapkan serentak di sejumlah titik yang dinilai rawan macet, yakni Kawasan Komsen, Kawasan Jalan Parpostel-Simpang Telkom, serta exit Tol Jatiasih. Dinas Perhubungan Kota Bekasi memastikan petugas akan bersiaga di lokasi untuk mengarahkan kendaraan berat yang terdampak.

Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Alvin Andituahta Singarimbun menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar di lapangan.

"Guna memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi di lapangan, koordinasi terus dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII, agar tidak terjadi kepadatan," ujar Alvin, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 1, serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43.

Alvin menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di Simpang Komsen Jatiasih dan sekitarnya.

"Petugas dari Dinas Perhubungan akan bersiaga di lokasi untuk memberikan informasi dan arahan, serta mengantisipasi kebutuhan jalur darurat atau kantong parkir bagi kendaraan yang terdampak," ujarnya.

Sementara itu, akun Instagram @official.jmmetropolitan menyebutkan, kendaraan berat yang terlanjur keluar di GT Jatiasih akan dikenakan tarif tol dua kali lipat saat kembali masuk jalan tol.

"Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya," tulis JMT.

Selain itu, pengguna jalan diimbau memastikan saldo kartu uang elektronik cukup sebelum perjalanan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

Tonton juga "Tol Dalam Kota Macet Sore Ini Jelang Long Weekend" di sini:




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork