Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun?

Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 09 Jul 2025 15:00 WIB
Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para guru menuntut dihapuskannya Permenpan No. 36 Tahun 2018.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Guru honorer berperan cukup banyak dalam menopang pendidikan nasional. Di tengah pentingnya peran mereka, muncul satu pertanyaan mendasar soal pemenuhan hak-hak guru honorer sebagai pengajar anak bangsa, salah satunya menyangkut dana pensiun.

Pertanyaan itu menjadi relevan, mengingat banyaknya guru honorer yang masih aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia. Namun sejauh ini hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipastikan dapat dana pensiun.

Di samping itu, bukan rahasia juga jika guru honorer memperoleh gaji lebih rendah dibanding guru PNS maupun guru PPPK. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan soal pensiunan guru honorer?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan soal Dana Pensiun Guru

Aturan soal dana pensiun guru, khususnya guru PNS dan PPPK diatur dalam Undang‑Undang Nomor20 Tahun2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN akan memperoleh berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Namun pada pasal 5, dijelaskan bahwa yang termasuk guru ASN adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Honorer sendiri tidak dicantumkan dalam beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," tulis pasal 22 ayat 3.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran
Pegawai ASN yang bersangkutan," tulis pasal 22 ayat 4.

Berapa Besaran Pensiunan Guru ASN?

Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dilansir Antara, pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Per saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN.

Apa Itu Guru Honorer?

Salah satu cara untuk memahami perbedaan di antara keduanya adalah dengan memahami pengertiannya satu per satu. Merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.

Diberitakan sebelumnya oleh detikJateng, honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu di suatu instansi pemerintahan atau yang dapat menghasilkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, pengertian guru honorer dijelaskan di dalam buku 'Revitalisasi Pendidikan Antara Gagasan dan Solusi' karya Aldri, dkk., bahwa guru honorer adalah guru yang dibantukan secara resmi oleh pejabat yang memiliki wewenang. Guru honorer ditugaskan untuk mengisi kekosongan atau kekurangan dari tenaga pendidik. Namun demikian, status kepegawaian dari guru honorer adalah belum sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikatakan bahwa tidak sedikit guru honorer yang menerima gaji atau honorarium di bawah batas upah minimum daerah. Bahkan di sejumlah wilayah di Indonesia jumlah guru honorer lebih banyak dibandingkan dengan guru yang telah berstatus sebagai PNS.

Tonton juga "Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?" di sini:

(ily/fdl)

Hide Ads