Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) serta meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan pemerintah harus mematuhi terhadap putusan MA. Menindaklanjuti hal itu, Aris menerangkan aturan tersebut perlu direvisi.
"Kan itu harus kita ikuti. Selanjutnya kan tentu direvisi ya KPK-nya. Selanjutnya kebijakannya ya tentu di pimpinan, Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono). Lagi proses (revisi) kayaknya ya. Karena itu orang Biro Hukum sama orang teknis ya. Kelihatan direvisi ya," kata Aris kepada awak media, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Aris menerangkan revisi aturan tersebut membutuhkan pembahasan serta harmonisasi lintas kementerian/lembaga. Menurut Aris, revisi beleid tersebut membutuhkan proses panjang.
"Jadi itu kan kalau aturan kan bukan KKP aja. Tetapi ada namanya ada tim ya, tim lintas kementerian, ada harmonisasi dan sebagainya. Jadi prosesnya panjang kan," jelas Aris.
Trenggono mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), termasuk Kementerian Hukum terkait hal itu.
"Pasir itu ada gugatan ke MA lalu diputuskan oleh MA. Sampai hari ini masih berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menko Hukum," kata Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menerangkan saat ini belum ada langkah konkret ke depan seperti apa. Menurut dia, hal itu masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Kemenko Kumham Imipas.
"Belum ada satu jawaban konkret nanti langkahnya seperti apa, masih dalam proses apa yang harus kita lakukan," kata Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, Muhammad Taufiq. Adapun termohon dalam gugatan ini adalah Presiden Republik Indonesia.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ," bunyi putusan MA, dikutip dari detikNews.
MA mengatakan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA juga meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.
MA juga menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran sebagai anggota majelis
Tonton juga "Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online" di sini:
(rea/kil)