Lapor SPT Wajib Punya Kode Otorisasi, Begini Cara Bikinnya

Lapor SPT Wajib Punya Kode Otorisasi, Begini Cara Bikinnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 08:00 WIB
Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta -

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hanya akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax dengan kode otorisasi khusus mulai 2026 mendatang.

Dalam unggahan Instagramnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak (WP) ke depan harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

Penggunaan kode otorisasi khusus ini dimaksudkan sebagai bentuk verifikasi atas laporan SPT masing-masing individu. Sehingga tanpa kode khusus ini, wajib pajak tak bisa melaporkan SPT-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya, Minggu (13/7/2025).

Berikut Cara Membuat KO/SD di Coretax:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

ADVERTISEMENT

2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP.

3. masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan berikan centang di kota yang tersedia, lalu klik "Kirim".

5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!'. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP

Berikut Cara Validasi KO/SD di Coretax:

1. Klik menu "Portal Saya" dan pilih Pilih sub menu "Profil Saya".

2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri laman tampilan.

3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah: VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol "Periksa Status".

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan aktif, klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", akan muncul notifikasi Sukses.

7. Silakan menuju ke Menu "Portal Saya" lalu submenu "Dokumen Saya" untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.

8. Dengan demikian proses pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP selesai.

Jika ada hal-hal kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

Tonton juga video "Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025" di sini:

(kil/kil)

Hide Ads