Lempar Batu ke KRL Bisa Dipenjara 20 Tahun!

Lempar Batu ke KRL Bisa Dipenjara 20 Tahun!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 14:16 WIB
Moda transportasi KRL telah beroperasi selama 100 tahun atau satu abad. KRL pertama kali beroperasi di Indonesia pada 6 April 1925.
Ilustrasi KRL - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

KAI Commuter Indonesia memastikan aksi vandalisme, termasuk pelemparan batu ke KRL dapat dijerat hukum pidana. Hal ini menyusul adanya aksi pelemparan batu ke KRL di Bogor baru-baru ini.

Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto menilai tindakan pelemparan batu termasuk tindak kejahatan karena dapat melukai orang lain. Bahkan dapat menyebabkan cacat permanen hingga meninggal dunia.

Untuk itu, pihaknya tidak menganggap enteng masalah tersebut. Kasus pelemparan batu ke KRL di Bogor yang baru-baru ini terjadi juga dilimpahkan ke jalur hukum. Ke depan, Asdo menegaskan tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja semuanya kita serahkan pada proses hukum ya, sesuai undang-undangnya. Ya, kalau anak di bawah umur, ya dijeratnya seperti apa, ya sesuai undang-undang pidananya. Kalau yang masuk golongan dewasa, yang sudah berumur, seperti apa, jelas di situ sudah diatur ya hukumannya dan dendanya," jelas Asdo dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menekankan pentingnya efek jera kepada pelaku. Joni menekankan aksi vandalisme, termasuk pelemparan batu tersebut dapat terjerat ancaman pidana dan denda.

ADVERTISEMENT

"Kami sering mengungkapkan ini apabila terjadi pelemparan batu itu maka sanksinya itu pidana berat, Terutama bila menimbulkan bahaya atau korban jiwa," kata Joni.

Joni menyebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 194 tertuang jelas ancaman serta pidana yang dapat dijerat ke pelaku. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 20 tahun apabila menyebabkan korban jiwa.

"Ayat satunya adalah barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau bermuatan mesin lain di jalan kereta api, jadi di jalan kereta api atau train diancam dengan pidana paling lama 15 tahun," terang Joni.

"Kemudian yang ayat dua nya jika perbuatan tersebut menyebabkan orang mati, sampai ada yang meninggal dunia ketika terjadi pelemparan itu, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Itu diantara ancaman dari pelaku yang bisa dijerat karena melaksanakan atau melakukan vandalisme, seperti pelemparan batu tadi," imbuh Joni.

Tonton juga video "Kondisi Kaca KRL Baru Jabodetabek Usai Dilempar Batu di Bogor" di sini:

(rea/kil)

Hide Ads