Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau ketat wajib pajak (WP), termasuk melalui media sosial (medsos). Orang-orang yang suka pamer melalui medsos menjadi incaran DJP.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menggunakan skema crawling untuk mengumpulkan data-data harta wajib pajak.
"Yang seperti media sosial kita sudah lakukan crawling, data-data ya. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya nggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Yoga dalam acara konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema tersebut membuat pihaknya mengumpulkan data-data harta dari berbagai sumber. Kemudian, data tersebut akan disandingkan dengan data di sistem pajak.
Jika menemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan melakukan edukasi bahkan memberikan peringatan secara langsung kepada yang bersangkutan. Tidak hanya itu, penerima endorsement juga tak luput dari pengawasan otoritas pajak.
"Nah itu model crawling segala macem juga kita lakukan pengawasan memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung. Kalau YouTube, endorsement, juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," jelas Yoga.
Langkah ini, lanjut Yoga, sebagai upaya untuk membuat kesetaraan serta kepatuhan wajib pajak. Apalagi perkembangan digitalisasi yang semakin maju.
"Dinamika digitalisasi semakin meluas, tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus me-capture itu supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," terang Yoga.
Tonton juga video "Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%" di sini:
(rea/hns)