Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Bimo mengatakan, saat ini pemanfaatan AI telah diterapkan di berbagai bidang sehingga lebih efektif dan efisien.
"Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya," kata Bimo usai Rapat Kerja (Raker) di Komisi XI DPR Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Bimo penggunaan AI dapat membantu melihat adanya fraud atau penyimpangan. Selain itu DJP juga memantau aktivitas wajib pajak di media sosial (medsos).
"Jadi ya generally prinsipnya seperti mesin learning ya dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa," terang Bimo
Medsos berguna sebagai sumber informasi wajib pajak, misalnya seperti mengecek kepemilikan aset yang belum pernah dilaporkan.
"Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN. Tapi itu sudah sejak lama kita lakukan. Kalau sekarang kan AI itu kan sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu buka-bukaan strategi yang akan dioptimalkan pada tahun anggaran 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya ialah penggalian potensi perpajakan melalui data analytic dan media sosial (medsos).
"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025) kemarin.
Penggalian potensi perpajakan melalui data analytic dan media sosial ini menjadi salah satu bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Rencana ini diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan dan mendukung perekonomian.
Langkah itu diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2026 dengan menggunakan rencana anggaran senilai Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan pada tahun depan senilai Rp 52,01 triliun.
Lihat juga Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%
(hns/hns)