Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Teuku Elvitrasyah mengatakan ada perubahan formulasi pengenaan sanksi dalam beleid tersebut tidak jauh berbeda, khususnya sanksi denda administrasi.
Misalnya, untuk kapal penangkap ikan, Teuku menerangkan pengenaan denda administrasi pada beleid lama ada beberapa faktor dalam perhitungannya, seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, dan efektivitas alat tangkap, hingga harga patokan ikan.
"Kalau berubah bisa dilihat di dalam pasal 365 itu itu disebutkan untuk pengenaan denda administrasi untuk pelanggaran misalnya tidak memiliki perizinan berusaha atau PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi, itu dia hanya dikalikan dari GT kapal," kata Teuku dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, Teuku menerangkan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sebelumnya, beleid tersebut hanya mengizinkan pelaku usaha perizinan berusaha. Beleid baru ini, mengizinkan pelaku usaha harus mengantongi izin dari KKP.
"Itu untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi, itu ada beberapa jumlah jadi bukan lagi PKKPRL terus muncul konfirmasi itu, adi ada dulu, terbit itu baru nanti PKKPRL terbit. Nanti kalau itu sudah dilakukan ada pengenaan untuk formulasi penghitungannya yang berubah, termasuk untuk PMA dengan untuk PMDN itu dalam penghitungannya ada perubahan," terang Teuku.
Pada Pasal 359 ayat 3 poin a, tertuang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memilik PB dan/atau PB UMKU administratif denda dikenai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang urusan menyelenggarakan pemerintahan.
Lebih lanjut, pada poin b, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenakan denda administratif sebesar 250% dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi.
"Jadi sebenarnya fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada pelindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL," terang Teuku.
Tonton juga video "Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online" di sini:
(rea/kil)