Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 18 Jul 2025 11:32 WIB
Pesawat mendarat di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dekat Pantai Kelan, Selasa (10/6/2025).
Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Hal ini lantaran Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Indonesia Airlines belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Lukman, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal. Namun status dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) belum terverifikasi.

Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, Lukman menegaskan, hingga saat ini belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

Ia juga menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," ujar Lukman.

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan sistem OSS. Dokumen harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Apabila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Tonton juga video "Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines" di sini:

(shc/rrd)

Hide Ads