Pendiri raksasa media sosial Meta, Mark Zuckerberg, setuju untuk menyelesaikan gugatan bernilai triliunan rupiah dengan sekelompok pemegang saham karena cara para eksekutif dan direktur perusahaan menangani masalah pelanggaran privasi berulang yang dilakukan Facebook.
Melansir BBC, Sabtu (19/7/2025), atas gugatan masalah penanganan Meta terkait pelanggaran privasi berulang Facebook, para pemegang saham tercatat menuntut ganti rugi sebesar US$ 8 miliar atau setara Rp 130,36 triliun (asumsi kurs Rp 16.296 per dolar AS).
Penyelesaian gugatan ini diumumkan pada Kamis (17/7) kemarin oleh seorang pengacara para pemegang saham, tepat sebelum persidangan memasuki hari kedua di pengadilan Delaware. Namun belum jelas berapa nilai pasti yang sudah disepakati Zuckerberg dengan pemegang saham atas penyelesaian gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, gugatan bermula saat para pemegang saham Meta menuduh tindakan Zuckerberg menyebabkan skandal Cambridge Analytica, di mana data jutaan pengguna Facebook bocor dan digunakan oleh sebuah firma konsultan politik untuk kampanye pemilihan Presiden Donald Trump pada 2016 lalu.
Gugatan pemegang saham diajukan pada 2018, di mana para pemegang saham meminta hakim untuk memerintahkan 11 terdakwa yang disebutkan dalam kasus tersebut untuk mengganti Meta atas denda dan biaya hukum lebih dari US$ 8 miliar, yang menurut mereka harus dibayarkan perusahaan untuk menyelesaikan klaim pelanggaran privasi pengguna.
"Para pemegang saham juga mempertanyakan waktu penjualan saham oleh para petinggi perusahaan," tulis BBC dalam laporannya.
Baca juga: Trump Ancam Tarif Tambahan 10% untuk BRICS |
Namun, dalam perkara kali ini, para penggugat menuntut agar Zuckerberg, Sheryl Sandberg, Marc Andreessen, dan sejumlah nama besar lainnya mengganti kerugian tersebut dari kantong pribadi mereka.
Kemudian di antara para terdakwa yang disebutkan dalam kasus, terdapat Jeffrey Zients yang menjabat sebagai direktur Meta selama dua tahun mulai Mei 2018, dan juga mantan kepala staf Gedung Putih Presiden Joe Biden.
Dalam kesaksiannya, Zients mengakui bahwa denda Komisi Perdagangan Federal sebesar US$ 5 miliar atau Rp 81,48 triliun cukup besar. Namun ia mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju untuk membayar denda tersebut demi melindungi Zuckerberg dari tanggung jawab hukum.
Zuckerberg dan Sandberg awalnya dijadwalkan untuk bersaksi masing-masing pada hari Senin dan Rabu. Persidangan ini rencananya akan berlangsung hingga pekan depan.
Sejumlah tokoh lain juga direncanakan hadir sebagai saksi, termasuk mantan anggota dewan Facebook seperti Peter Thiel (pendiri Palantir Technologies) dan Reed Hastings (pendiri Netflix).
"Satu hal yang dihasilkan dari persidangan penuh adalah pertanggungjawaban penuh tentang bagaimana Facebook sampai mengadopsi dan menyetujui praktik ilegal apa pun," kata Ann Lipton, seorang profesor hukum di Universitas Colorado.
"Sangat berharga bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana ini terjadi dan apa yang salah sehingga mereka melanggar hukum, jika mereka memang melanggar hukum. Pengungkapan seperti itu memiliki tujuan sosial yang berharga. Kita tidak akan mendapatkan pertanggungjawaban itu sekarang, "tambah Lipton.
(igo/eds)