Bea Cukai Tindak Rp 3,9 T Barang Ilegal, Rokok Paling Banyak

Bea Cukai Tindak Rp 3,9 T Barang Ilegal, Rokok Paling Banyak

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 20 Jul 2025 13:30 WIB
Mobil muatan rokok ilegal yang melawan arah di tol Pekalongan Km 332 arah Jakarta hingga akhirnya menabrak bus, Sabtu (12/4/2025).
Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 13.248 penindakan sampai Juni 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah penindakan tersebut mengalami penurunan 4% jika dibandingkan secara tahunan 2024 dan 2025. Meski begitu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%.

"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," kata Djaka dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka menekankan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, melainkan juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Upaya tersebut diterapkan dalam berbagai operasi salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.

Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Diketahui sepanjang 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 48 miliar.

Kemudian Bea Cukai Kediri sepanjang 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok. Kantor ini mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal. Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai pun sempat menyita empat unit mesin pembuat rokok dalam penindakan pada 28 Februari 2025 di sebuah pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan," tutup Djaka.

(aid/rrd)

Hide Ads