Apa Itu Program BPNT dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Apa Itu Program BPNT dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 23 Jul 2025 08:00 WIB
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dibagikan kepada lansia di kawasan Jakarta. BPNT yang dicairkan berupa saldo senilai Rp 200 ribu.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

BPNT merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun. Namun apa itu BPNT dan siapa saja penerimanya?

Apa Itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Bansos Sembako merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang fokus pada ketahanan pangan keluarga berpenghasilan rendah.

Berdasarkan laporan dalam laman resmi Kementerian Sosial, sejak pertama kali diluncurkan, jumlah bantuan dalam program ini sudah beberapa kali mengalami perubahan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di awal pelaksanaannya, nilai bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp 110.000 setiap bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat program ini mengalami penyempurnaan dan berubah menjadi Program Sembako pada tahun 2020, nominal bantuannya pun ditingkatkan menjadi Rp 150.000 per bulan, dan kemudian ditambah lagi menjadi Rp 200.000 per bulan sebagai respon terhadap dampak pandemi Covid-19.

Memasuki tahun 2025, jumlah bantuan tetap berada pada angka Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM. Dana ini dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan yang bernilai gizi tinggi di jaringan e-Warong.

ADVERTISEMENT

BPNT dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun dengan total penerimaan per tahap sebesar Rp 600.000. Dalam pelaksanaanya bantuan sosial ini disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara). Di beberapa wilayah, dana tersebut juga bisa dicairkan secara tunai, terutama jika disalurkan melalui pos.

Tujuan BPNT

Dikutip dari situs resmi Kemensos, tujuan dari program bantuan pangan non tunai atau BPNT adalah sebagai berikut:

- Mengurangi beban yang dikeluarkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
- Memberikan makanan dengan gizi seimbang kepada Keluarga KPM
- Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan yang diberikan kepada KPM
- Memberikan pilihan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan
- Mendorong mencapaibya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Manfaat BPNT

Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat. Manfaat dari BPNT adalah sebagai berikut:

- Menaikkan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial
- Menaikkan transaksi non tunai dalam upaya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
- Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial
- Menaikkan Pertumbuhan ekonomi daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Siapa Penerima BPNT?

BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.

Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

- Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
- Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
- Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
- Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
- Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

Tonton juga video "Mensos Ipul Pastikan Bansos Regular dan BPNT Cair Bulan Ini" di sini:

(igo/fdl)

Hide Ads