Pemerintah tengah mendorong penyederhanaan berbagai layanan administrasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan di antaranya melalui pengembangan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.
Perum Peruri telah menandatangani Perjanjian Penugasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyelenggaraan SPBE Prioritas dalam rangka mendukung layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian.
"Kerja sama ini merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh komitmen. Selaku pihak yang ditunjuk sebagai GovTech Indonesia, PERURI hadir untuk mendukung digitalisasi layanan publik pemerintah melalui solusi yang aman, andal, dan terintegrasi," ujar Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan Tapera Lewat HP |
Farah menyampaikan, aplikasi SPBE Prioritas dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses layanan administrasi aparatur sipil negara yang lebih terintegrasi. Melalui pendekatan digital, layanan tersebut kini dapat berjalan lebih cepat, lebih mudah ditelusuri, dan langsung terhubung dengan sistem informasi ASN nasional.
"Transformasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, mengatakan dibangunnya SPBE ini memiliki satu tujuan yakni memberikan dampak nyata bagi kemajuan ASN di Indonesia dan mendorong pertumbuhan transformasi digital secara berkelanjutan. Selain itu, Aba mengatakan kolaborasi ini tak hanya memperkuat pondasi digital di sektor aparatur negara, kerja sama ini juga berkontribusi terhadap visi besar Indonesia menuju pemerintahan digital yang terpadu, tepat guna, dan berkelas dunia.
"Kolaborasi antara PERURI dan Kementerian PANRB ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional," katanya.
Adapun pembangunan aplikasi ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Pada Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disebutkan, dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Kemudian pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan, aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan, dan layanan transaksi keuangan negara.
Lalu, juga untuk mendukung layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia dan layanan kepolisian yang terintegrasi.
(acd/acd)