Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Sehingga hanya mereka yang terdaftar di basis data ini yang dapat menerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun untuk tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bansos BPNT saat waktu pencairan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu secara rutin memperbarui data mereka.
Sebab perubahan kondisi ekonomi, kepindahan tempat tinggal, atau perubahan status kependudukan hingga perubahan anggota keluarga (ada yang meninggal, lahir, atau menikah) bisa memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Update Data Kependudukan di DTKS
Dalam catatan detikcom yang melansir dari situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut langkah-langkah update data kependudukan di DTKS:
- Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
- Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
- Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial
Cara Daftar Di DTKS Sebagai Penerima Bansos
Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar yang bisa kamu lakukan secara online lewat HP:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP
2. Masuk ke "Daftar usulan"
3. Klik "Tambah Usulan"
4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi
Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.
Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
- Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
- Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
- Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
- Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.
Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos BPNT
Pencairan bansos BPNT memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2025:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sementara untuk nominal pencairan, pada 2025 ini pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM. Di mana setiap bulan penerima bansos mendapatkan dana Rp 200 ribu.
Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu/tahap. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.
Selain itu, setiap penerima BPNT akan mendapatkan tambahan uang tunai dari program penebalan bansos sebesar Rp 200.000 dikali dua untuk Juni dan Juli. Sehingga total Penebalan Bansos yang akan masuk rekening dalam sekali pencairan sebesar Rp 400.000.
(igo/fdl)