Airlangga Buka-bukaan soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Airlangga Buka-bukaan soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 24 Jul 2025 16:52 WIB
Airlangga Buka-bukaan soal Transfer Data Pribadi RI ke AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Gedung Putih merilis joint statement atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia menyusul pemangkasan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia menjadi 19%. Joint statement tersebut memuat sejumlah poin, salah satunya menghapus hambatan perdagangan digital, mencakup data pribadi Indonesia bisa ditransfer ke AS.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian yang dimaksud untuk membuat protokol penggunaan data sesuai dengan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data digital lintas negara.

"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border daripada data pribadi tersebut," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan cross border. Ia menyebut, layanan ini ke depan tidak hanya untuk AS, melainkan juga untuk negara-negara lain.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia juga memiliki protokol tata kelola data di Kawasan Digital Nongsa. Di kawasan tersebut, protokol yang berlaku tidak hanya keamanan data semata, melainkan juga fiskal.

"Jangan sampai ada yang orang masuk misalnya ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula keamanan cable-nya sendiri, cable-nya berada dalam standar tertentu sehingga orang nggak bisa tapping terhadap cable tersebut," terangnya.

Airlangga menambahkan, kelola data pribadi ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan hukum Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia juga memastikan, transfer data ini akan dilakukan dalam kerangka yang aman dan terpercaya.

"Data tersebut tentu terus diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi, dan pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable dan data governance," imbuhnya.

Kesepakatan Transfer Data

Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop Ilustrasi/Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters
Diketahui, AS dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan, demikian menurut pernyataan Gedung Putih dalam rilisnya beberapa waktu lalu.

"Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Namun, Gedung Putih menyebut sejumlah persyaratan utama kesepakatan perdagangan AS-RI, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup data pribadi bisa ditransfer ke AS.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap "barang tak berwujud" dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO," kata Gedung Putih.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," ujar Gedung Putih.

Simak juga Video: Prabowo soal Transfer Data Pribadi RI ke AS: Negosiasi Jalan Terus

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)
Hide Ads