Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 26 Jul 2025 09:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Driver ojek online (ojol)Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan transportasi online. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub yang bakal menyiapkan aturan baru tersebut untuk 7 juta mitra pengemudi ojek online (ojol).

Untuk membuat aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas mitra ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Forum ini bukan forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ungkap Aan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya pengaturan ekosistem ojol dan transportasi online harus melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya. Seperti misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasinya, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Rekomendasi Aturan Transportasi Online

Rekomendasi pertama datang dari para driver ojol. Salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi menekankan soal pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator.

Perjanjian itu juga harus bisa mengindahkan aspek-aspek hukum, sehingga warga negara sebagai driver ojol bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menambahkan jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online yang dikeluarkan oleh regulator.

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," ujar Azas Tigor.

Kemenhub juga memaparkan Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan. Hanya saja, menurut para pihak aplikator susunan tarif yang sudah ada sudah cukup baik untuk diimpelementasikan.

Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator sebetulnya saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Mereka mengklaim biaya potongan diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.




(hal/hns)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork