Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Bansos Sembako merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang fokus pada ketahanan pangan keluarga berpenghasilan rendah.
Berdasarkan laporan dalam laman resmi Kementerian Sosial, sejak pertama kali diluncurkan, jumlah bantuan dalam program ini sudah beberapa kali mengalami perubahan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nasional.
Memasuki tahun 2025, jumlah bantuan berada pada angka Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM. BPNT dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun dengan total penerimaan per tahap sebesar Rp 600.000, di mana Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan yang bernilai gizi tinggi di jaringan e-Warong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaanya bantuan sosial ini disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara). Di beberapa wilayah, dana tersebut juga bisa dicairkan secara tunai, terutama jika disalurkan melalui pos.
Meski begitu, sejumlah KPM dapat dicabut dari daftar penerima BPNT. Salah satunya karena yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak mendapatkan bantuan setelah BPS melakukan survei dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini sudah berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri dirancang agar dapat bersifat dinamis. Setiap hari dapat terjadi perubahan data akibat adanya warga yang wafat, lahir, atau pindah domisili. Hal itu membuat penerima bansos bisa berubah sewaktu-waktu.
Adanya DTSEN pemerintah dapat menghapus penerima yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena pindah domisili, wafat, atau kondisi ekonomi membaik. Sehingga mereka yang sebelumnya jadi penerima bantuan, namanya dapat dihapus saat kondisi ekonomi yang bersangkutan naik.
Kemensos Cabut Status Penerima BPNT
Kementerian sosial mencabut sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan kedua tahun ini.
Keputusan itu diambil setelah Kemensos bersama BPS (Badan Pusat Statistik) dan BKPM (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan verifikasi ulang dan ground check pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memaparkan dari 1,9 juta KPM yang namanya dicabut dari daftar penerima bansos triwulan II 2025 ini, 616.367 KPM di antaranya adalah penerima PKH. Kemudian 1.286.066 KPM lainnya adalah penerima BPNT.
"Dari hasil ground check kita, bisa kita ketahui di sana ada 1,9 juta lebih yang disebut inclusion error. Mereka semestinya tidak dapat, tapi mereka selama ini mendapatkan bantuan. Ada juga kelompok yang exclusion error, yang mestinya dapat tapi tidak dapat," terang Gus Ipul dalam konferensi pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu.
Artinya sebanyak hampir 1,3 juta KPM sudah dicabut status penerimaan BPNT-nya karena dianggap tidak layak mendapatkan bantuan tersebut. Baik karena kondisi ekonomi yang dirasa sudah membaik atau tidak memenuhi persyaratan lainnya.
Syarat Jadi Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25% terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
- Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
- Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
- Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
- Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.
Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.