Apa Itu Program PKH dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 27 Jul 2025 15:00 WIB
Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Jakarta -

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang secara berkala masih dicairkan pemerintah hingga saat ini. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.

Melansir situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

PHK bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

Siapa Penerima PKH?

PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Agar lebih mudah dipahami, dalam catatan detikcom dijelaskan mereka yang berhak untuk menerima bantuan ini adalah masyarakat miskin yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, khususnya dengan anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat
- Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi tempat tinggal untuk verifikasi data

Jadwal dan Besaran Bansos PKH

Pencairan bansos PKH saat ini sudah memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2025:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sementara untuk nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

- Ibu hamil: Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
- Anak SD: sebesar Rp225.000 tiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP: Rp375.000 tiap 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun;
- Anak SMA: Rp500.000 tiap 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun;
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Daftar PKH

Berikut ini adalah cara daftar PKH yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP.

2. Lakukan registrasi melalui aplikasi.

3. Isi data sesuai dengan yang diminta secara lengkap.

4.Masuk ke "Daftar usulan".

5. Klik "Tambah Usulan".

6. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH.

7. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi.

Perlu diketahui bahwa bansos PKH tidak akan cair secara instan karena harus melalui proses verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Harap menunggu dengan sabar hingga keluar hasil verifikasi dan validasi data.




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork