Beras Oplosan Terungkap, Pengusaha Ritel Beberkan Kondisi Pasar-Konsumen

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 26 Jul 2025 14:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Beras di Toko Ritel Modern/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Bareskrim Polri resmi merilis lima merek beras yang tidak sesuai mutu dan takaran atau oplosan berdasarkan hasil uji laboratorium. Atas temuan tersebut Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), langsung menyurati Satgas Pangan Polri untuk memohon arahan yang dapat dilakukan segera. Berdasarkan surat permohonan yang diterima detikcom, APRINDO menyebut isu peredaran beras oplosan ini memicu kekhawatiran konsumen dan berpotensi mengganggu distribusi dan stabilitas harga pangan.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media terkait dugaan beredarnya beras oplosan di pasar modern dan tradisional, serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran distribusi dan stabilitas harga pangan," kata Ketua Umum APRINDO, Solihin dalam surat permohonannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Dalam surat yang disampaikan ke Satgas Pangan Polri pada 24 Juli 2025 itu juga mengungkap kondisi peritel seiring meluasnya isu beras oplosan. Solihin menyebut, para pengusaha menerima sejumlah kekhawatiran dari konsumen, serta potensi ketidakpastian dalam hubungan dagang dengan produsen/pemasok beras.

APRINDO yang terdiri dari pelaku usaha ritel modern di seluruh Indonesia, terang Solihin, berkomitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mendistribusikan produk yang telah sesuai standar mutu serta berasal dari sumber yang legal dan terpercaya.

"Menyikapi isu beras oplosan yang saat ini mencuat di berbagai media, beberapa anggota kami menyampaikan adanya kekhawatiran dari konsumen, serta potensi ketidakpastian dalam hubungan dagang dengan produsen/pemasok beras," terangnya.

4 Permohonan Arahan Pengusaha Ritel:

1. Mohon petunjuk resmi mengenai status produk beras yang sedang diisukan mengandung oplosan;

2. Petunjuk teknis bagi ritel dalam menindaklanjuti atau menahan produk beras tertentu selama belum ada keputusan resmi;

3. Pedoman koordinasi antara pihak produsen, pemasok, dan peritel saat dilakukan pemeriksaan lapangan (sidak);

4. Strategi komunikasi yang dapat dirumuskan bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan.

"Arahan dan keputusan resmi dari Kepala Kepala Satgas Pangan Polri akan menjadi acuan utama APRINDO dalam menyusun imbauan kepada anggota, serta menjadi landasan operasional di lapangan," pungkasnya.




(ara/ara)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork