Terkuak! Begini Modus Oplos Beras di Riau

Terkuak! Begini Modus Oplos Beras di Riau

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 27 Jul 2025 17:00 WIB
Beras
Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Pemerintah membongkar praktik beras oplosan di Riau. Dalam kasus tersebut, ternyata ada dua modus yang dilakukan pelaku.

Praktek pembongkaran tersebut dipimpin oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro. Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Ade menyebut ada dua modus operandi yang dilakukan tersangka R. Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject. Kemudian di-repacking menjadi beras SPHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

"Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

Atas praktik yang merugikan konsumen itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen. Herry menilai praktik tersebut tidak hanya sekadar penipuan, tapi juga kejahatan yang merugikan masyarakat.

"Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi," ujar Herry.

Sebelumnya, penggerebekan sekaligus penangkapan ini tak lepas dari kolaborasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kepolisian. Pada kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan.

Dalam kasus ini, Amran menerangkan polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp 5.000-7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan," ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

(acd/acd)

Hide Ads