Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pajak Pedagang Toko Online

Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pajak Pedagang Toko Online

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Jul 2025 18:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani melaporkan APBN sampai 28 Februari 2025 defisit Rp 31,2 triliun. Realisasi itu setara dengan 0,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah resmi menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ini artinya, marketplace atau toko online seperti Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada berhak memungut pajak para pedagang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka suara menjelaskan kebijakan itu. Menurut Sri Mulyani kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.

"Pemerintah melakukan penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak pemungut PPh pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Gedung Pacific Century Place, Jakarta, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu menurut Sri Mulyani kebijakan ini bukan tambahan kewajiban pajak baru bagi pedagang online. Ketentuan ini hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegas Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain Sri Mulyani juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme PMSE.

Kriteria pedagang dalam negeri yang dipungut PPh nya oleh e-commerce itu baik berupa orang pribadi atau badan yang atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Termasuk Pedagang Dalam Negeri yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE. Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta, harus menyampaikan informasi NPWP atau NIK-nya, serta alamat korespondensi.

Selain itu, Pedagang Dalam Negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi. Informasi lainnya yang harus disampaikan ialah menerima atau memperoleh penghasilan dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam hal Pedagang Dalam Negeri telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp 500 juta, Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp 500 juta.

"Surat pernyataan harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp 500.000.000," sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 PMK itu.

Besarnya pungutan PPh 22 sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads