Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah selesai membahas penghapusan kualitas beras premium dan medium serta satu Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru. Terdapat beberapa alternatif terkait ketentuan baru kualitas hingga harga beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan hasil pembahasan ini telah dia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Arief mengatakan, peraturan ini kemungkinan akan berlanjut dibahas kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Baru saja tadi sudah saya paparkan ke Pak Menko, Pak Menko mungkin perlu mendalami sebentar. Mungkin juga ada yang perlu didiskusikan karena kalau beras biasanya kan sangat sensitif, mungkin beliau juga akan lapor ke pak presiden juga. Jadi perlu didalami dulu, tapi kalau hitungan saya sudah selesai," kata ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengungkap terdapat empat alternatif terkait ketentuan mutu, kualitas, dan HET beras terbaru. Namun, ia enggan merinci secara detail apa saja isi dari empat alternatif yang diajukan tersebut.
"Saya mem-propose beberapa alternatif Sesuai masukan dari kementerian lembaga dan juga dari pelaku usaha, alternatif satu, dua, tiga, empat," ucapnya.
Dia meyakini ketentuan harga hingga aturan kualitas beras telah melibatkan banyak pihak, terutama Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi). Arief memastikan hasil pembahasannya akan baik untuk petani hingga konsumen.
"Pokoknya yang paling baik buat masyarakat. Karena kalau harga terlalu tinggi ya kasihan masyarakatnya, kalau harga terlalu rendah kasihan penggiling padinya, nanti nggak ada yang giling padi," terangnya.
Sebagai informasi, ketentuan baru mutu dan kualitas beras akan tertuang melalui revisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Sementara terkait HET baru akan merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang telah mengatur HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. Dalam aturan itu, beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500/kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800/kg.
Simak juga Video: Mentan Sebut 16 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Beras Oplosan