Pemerintah mulai menyusun revisi regulasi kualitas hingga harga eceran tertinggi (HET) beras. Revisi ini akan menghapus ketentuan dua kualitas beras premium dan medium, sehingga menjadi satu standar dan satu harga eceran tertinggi (HET).
Proses revisi ini telah mulai dibahas pada rapat pembahasan revisi tersebut digelar Senin (28/7) di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Kemenko Pangan, Kementan, BSN, Bulog, Kemendag, BRIN, hingga asosiasi pelaku usaha perberasan (Perpadi).
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menuturkan pihaknya terus bekerja dalam mematangkan berbagai alternatif yang ada. Badan Pangan Nasional akan menyerap masukan dan perspektif agar kebijakan ini nantinya dapat komprehensif, cermat, dan matang untuk dapat diimplementasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam 2-3 hari terakhir ini, kami juga sudah diskusi dengan para pelaku usaha dan kementerian lembaga. Ini supaya bisa mendapatkan hal yang terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras. Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini antara lain penyederhanaan klasifikasi mutu beras, termasuk penghapusan kategori beras premium dan medium, pengaturan ulang Harga Eceran Tertinggi (HET), parameter mutu beras, seperti kadar air dan derajat sosoh, serta ketentuan labelisasi pada kemasan.
Sementara, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 25 Juli 2025 lalu.
"Standar pangan nasional, khususnya untuk beras sebagai komoditas strategis, harus menjamin keamanan dan mutu produk bagi masyarakat, namun juga dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha di berbagai level," ujar Andriko.
Ia menambahkan bahwa revisi ini mengusung pendekatan partisipatif dan terbuka terhadap berbagai masukan. "Kita tidak ingin membuat regulasi dari menara gading. Kita susun berdasarkan fakta di lapangan, sambil melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif," jelasnya.
Kemudian, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti, menyederhanakan klasifikasi mutu beras dan memperkuat subtansi regulasi. Hal ini sejalan dengan arahan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi regulasi dan perlindungan masyarakat secara adil.
"Standar mutu pangan yang baik harus realistis dan mampu mendorong daya saing produk. Karena itu, masukan dari semua pihak sangat penting dalam proses ini," tandas Yusra.
Baca juga: Modus Praktik Beras Oplosan Terbongkar! |
Saat ini, regulasi harga beras masih diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, sementara aspek mutu dan label mengacu pada Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
Dengan revisi yang tengah dipersiapkan, Badan Pangan Nasional menargetkan penyusunan aturan baru ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan segera diterapkan guna mendukung stabilitas pangan nasional yang sehat dan berkeadilan.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Kemudian diatur pula ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).
Sementara dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500/kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800/kg.
Tonton juga video "Mentan Sebut 16 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Beras Oplosan" di sini:
(ada/ara)