Modus Praktik Beras Oplosan Terbongkar!

Modus Praktik Beras Oplosan Terbongkar!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 28 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras - Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni
Jakarta -

Pemerintah telah membongkar praktik pengoplosan beras di Riau. Ternyata, ada dua modus dalam praktik curang di tata niaga beras itu yang dilakukan oleh pelaku.

Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Penggerebekan sekaligus penangkapan ini tak lepas dari kolaborasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kepolisian.

Pada kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Amran menerangkan polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp 5.000-7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan," ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Amran menilai praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

"Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita," tambah Amran.

Pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah. Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

Praktik pembongkaran tersebut dipimpin oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro. Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Ade menyebut ada dua modus operandi yang dilakukan tersangka R. Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject. Kemudian di-repacking menjadi beras SPHP.

Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

"Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Atas praktik yang merugikan konsumen itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tonton juga video "Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru Digerebek, 9 Ton Beras Disita!" di sini:

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads