Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan perpajakan.
Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, DJP terus memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia menyebut secara regulasi memang dibolehkan.
Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.
"Kami siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP," tutur Teguh.
Lihat juga Video: Data Warga Indonesia Bakal Dikirim ke AS