Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan masih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan pulau kecil di Indonesia tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Aktivitas ilegal ini terjadi di sektor pariwisata dan pertambangan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan sebagian besar dari pelaku usaha tersebut sudah terlanjur menjalan bisnisnya di pulau-pulau kecil.
"Ada, kalau pemanfaatan belum berizin itu ada. Ada itu, ada yang lagi proses, ada yang sudah terlanjur gitu ya. Nah ini yang terlanjur ini yang menjadi PR bagi kita. Supaya dia dikembalikan lagi kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi," ujar Koswara kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Kepulauan Riau menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak di mana pengusaha belum mengantongi izin. Selain itu, aktivitas tanpa izin ini juga terjadi di pulau-pulau kecil yang ada aktivitas tambang.
"Yang paling banyak ya di Kepulauan Riau. Itu banyak. Itu kemudian yang biasanya di daerah-daerah tambang memang yang banyak. Ada yang tambang, ada juga yang wisata, tapi banyaknya memang tambang yang merusak," tambah Koswara.
Menurut Koswara, hal ini tak lepas dari tidak sinkronnya peraturan yang ada. Untungnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui beleid tersebut, kewenangan KKP berada di posisi awal sehingga dapat mewajibkan pelaku usaha untuk mengantongi izin pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan.
"KKP itu pada saat ini yang dilakukan adalah memberikan izin ruang lautnya. Sementara kan yang ini ada di darat juga, pulau-pulau kecil ini itu seringkali terlewat karena aturannya juga baru. PP yang itu tentang perizinan perusahaan itu kan kemarin sudah direvisi dalam rangka sinkronisasi," imbuh Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menambahkan ada sekitar 3.000 pelaku usaha di sektor pariwisata yang saat ini memanfaatkan pulau-pulau kecil, namun belum punya izin atau rekomendasi resmi dari KKP.
"Kalau wisata kan ada hampir 3.000 tuh yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha, dan belum memiliki izin," ujar Aris.
Salah satu upaya KKP untuk mempercepat legalisasi, yakni dengan membuka layanan gerai perizinan di berbagai daerah. Misalnya di Bali, Aris menyebut dari sekitar 530 pelaku usaha pariwisata yang belum mengantongi izin, kini sudah ada lebih dari 100 pelaku usaha yang sedang memproses izin pemanfaatan.
Hal serupa juga terjadi di Karimun Jawa, Jawa Tengah. Menurut Aris, ada sekitar 200 pelaku usaha yang menggunakan pulau kecil untuk keperluan wisata, namun belum berizin.
"Karimun Jawa itu ada 200 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk wisata. Juga itu nggak ada izin dari KKP untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ini lagi proses nih. Tim saya lagi di sana," tambahnya.
Kendati begitu, proses pengurusan izin masih menghadapi kendala teknis. Sistem Online Single Submission (OSS) masih mewajibkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meskipun PP Nomor 28 Tahun 2025 sudah tidak lagi mewajibkan. Masalah perizinan ini ditargetkan kelar tiga tahun ke depan.
"Untuk mengurus itu kan ada persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah kan yang masih aktif di sistem OSS itu kan ada PKKPRL. Memang di PP 28 tahun 2026 itu tidak dipersyaratkan lagi. Tapi di sistem OSS itu kan ada transisi sampai Oktober. Transisi sampai Oktober ini masih mempersyaratkan PKKPRL. Jadi sistemnya masih dipersyaratkan. Tapi nanti setelah Oktober, KKP sudah di depan. Jadi bisa langsung semua," terang Aris.
Lihat juga Video: Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP