Presiden Prabowo memperkenalkan dua narasi baru, yaitu serakahnomics dan vampir ekonomi. Serakahnomics disebutkan dalam pidatonya pada kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 20 Juli 2025.
Sementara narasi vampir ekonomi disampaikan sehari setelahnya dalam acara peresmian koperasi merah putih yang dihadiri oleh seluruh kepala desa/lurah, bupati/walikota dan gubernur seluruh Indonesia di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 21 Juli 2025.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa serakahnomics dan vampir ekonomi dapat diamati di sektor pertanian, di mana perusahaan penggilingan padi besar menghisap petani dengan harga beli gabah rendah dan mengeksploitasi konsumen dengan harga jual beras tinggi (Kompas.com, 21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serakahnomics dan vampir ekonomi dapat terjadi dalam struktur pasar monopoli, duopoli dan oligopoli yang mengeksploitasi konsumen dengan harga jual tidak wajar. Demikian juga dalam struktur pasar monopsoni, duopsoni dan oligopsoni yang menghisap produsen kecil (petani) dengan harga pembelian sangat rendah.
Modus Penghisapan dan Eksploitasi
Praktik serakahnomics dan vampir ekonomi tumbuh subur dalam perekonomian yang dikuasai oleh hanya segelintir pelaku usaha besar, yaitu terdapat dua atau tiga pemain besar menguasai pasar lebih dari 75 persen, baik dari sisi penjualan (oligopoli) maupun pembelian (oligopsoni).
Praktik serakahnomics dan vampir ekonomi tidak hanya terjadi pada sektor pertanian, tetapi juga pada sektor ekonomi lainnya yang terkonsentrasi tinggi. Termasuk dalam konteks persekongkolan vertikal antara pemilik proyek dengan peserta tender dalam penentuan pemenang tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam konteks antitrust atau undang-undang persaingan usaha, serakahnomics dan vampir ekonomi disebut juga abused of market power, yaitu penyalahgunaan kekuatan pasar yang mengeksploitasi konsumen dengan harga jual super tinggi dan menghisap petani (produsen kecil) dengan harga pembelian rendah.
Fenomena serupa diduga juga terjadi pada sektor keuangan, khususnya peer to peer landing yang sedang diinvestigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di mana 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) diduga bersekongkol menetapkan suku bunga pinjaman harian sebesar 0,8%.
Hal yang paling umum terjadi dalam perekonomian nasional adalah jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris dalam beberapa perusahaan dengan usaha sejenis atau memiliki keterkaitan kuat sebagai usaha pendukung dan terkait. Perusahaan tersebut secara bersama-sama menguasai pasar yang menyebabkan praktik monopoli.
Demikian juga dengan pelaku usaha yang mendirikan atau menguasai saham mayoritas lewat akuisisi pada beberapa perusahaan dalam bidang usaha yang sama. Penguasaan pasar oleh satu pelaku usaha menjadi 50% atau beberapa pelaku usaha menguasai 75% pasar yang menyababkan struktur industri menjadi terkonsentrasi tinggi.
Kondisi di atas sejalan dengan Indeks Persaingan Usaha (IPU) dari KPPU yang menunjukkan bahwa sektor perumahan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor konstruksi, sektor pertambangan, sektor pengadaan listrik dan gas, serta industri pengolahan memiliki indeks persaingan rendah.
Skor IPU rendah mengindikasikan bahwa kegiatan usaha pada sektor di atas didominasi oleh hanya beberapa pelaku usaha (terkonsentrasi tinggi) yang mengarah pada praktik serakahnomics dan ekonomi vampir. IPU disusun menggunakan paradigma Harvard School of Thought yang menekankan pada Structure- Conduct - Performance (SCP).
Narasi serakahnomics mengingatkan kita pada laporan akhir Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kantor wakil presiden dan materi debat Pilpres tahun 2019 yang menyatakan bahwa satu persen orang kaya di Indonesia menguasai 50% aset nasional.
Regulasi dan Penegakan Hukum
Pertanyaannya sekarang, apa yang dapat dilakukan presiden Prabowo untuk menghilangkan praktik serakahnomics dan vampir ekonomi? Jawabnya, kita dapat merujuk pada ekonom Perancis, Jean Tirole peraih hadiah nobel ekonomi tahun 2014 atas penelitiannya mengenai regulation and market power, yaitu penguasaan pasar harus dilawan dengan regulasi kuat.
Penelitian Tirole merevolusi bidang ilmu ekonomi mikro. Tirole menganut prinsip bahwa pasar yang diwarnai oleh serakahnomics dan ekonomi vampir memerlukan pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum kuat dari pemerintah serta anti-monopoly commission.
Gagasan Tirole sejalan dengan ide Robert J. Shiller, pemenang nobel ekonomi tahun 2013 yang mengasumsikan bahwa pasar yang tidak efisien perlu diatur dan diawasi. Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menjamin bekerjanya prinsip demokrasi ekonomi sehingga terwujud keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Hal yang sama dilakukan oleh presiden Xi Jinping di China ketika menghadapi model persaingan involusioner (involutionary competition) dalam industri electric vehicle (mobil listrik). Produsen mobil listrik BYD yang mendominasi pasar melakukan pemotongan harga besar-besaran sehingga berpotensi mematikan produsen mobil listrik kecil lainnya.
Pemberian harga diskon besar-besaran oleh BYD dapat menghancurkan ekosistem mobil listrik China. Sama dengan langkah presiden Prabowo, presiden Xi Jinping juga memimpin sendiri rapat-rapat untuk mengatur pasar mobil listrik dan memperkuat lembaga antitrust di China. Tidak boleh price war, persaingan didorong ke inovasi mobil listrik.
Langkah presiden Prabowo menghilangkan praktik serakahnomics dan vampir ekonomi harus dimulai dari hulunya, yaitu regulatory review terhadap sejumlah kebijakan yang berpotensi melanggengkan kartel (cartel by law) atau public cartel.
Tujuannya agar kebijakan dan peraturan kementerian, gubernur, serta bupati/walikota sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu menjaga efisiensi ekonomi nasional dan kepentingan umum. Proses regulatory review dapat dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Presiden Prabowo dapat menyatakan bahwa abused of market power atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar yang menghisap produsen kecil dan mengeksploitasi konsumen adalah extraordinary crime. Penyalahgunaan posisi dominan di pasar diperlakukan sebagai praktik kriminal yang dapat dihukum secara pidana.
Saat ini momentum yang tepat bagi presiden Prabowo untuk memperkuat Indonesia anti-monopoly commission melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Termasuk menggabungkan KPPU dengan lembaga perlidungan konsumen mengingat serakahnomics dan vampir ekonomi berujung pada kerugian konsumen.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, ada baiknya menyimak kembali peringatan dua ekonom, yaitu Acemoglu dari MIT dan Robinson dari Universitas Harvard dalam bukunya berjudul: "Why Nations Fail: The Origin of Power, Prosperity and Poverty" bahwa permasalahan negara miskin bukan karena faktor geografi atau budaya, tetapi karena pemimpinnya gagal membuat regulasi yang tepat untuk memberdayakan seluruh asset ekonominya.
Muhammad Syarkawi Rauf
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI 2015 - 2018