Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Yohanis Paiman Londong - detikFinance
Senin, 04 Agu 2025 13:32 WIB
Pegadaian
Foto: Dok. Pegadaian
Jakarta -

PT Pegadaian mengimbau masyarakat tak perlu cemas terkait pengenaan pajak saat membeli emas batangan. Hal ini menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.

"PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir," jelas Kadek dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek juga menambahkan untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.

Pegadaian juga merupakan lembaga pembiayaan sosial yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif. Dengan berbagai inovasi layanan dan program sosial, Pegadaian terus berupaya menciptakan dampak positif bagi komunitas dan masyarakat secara luas.

Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bullion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan Layanan Bank Emas Pegadaian yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id

Lihat juga Video: Makin Praktis! Pegadaian Luncurkan Fitur Setor Fisik Tabungan Emas

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads