Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp 26,4 M, Ada Permen Jelly hingga Ban

Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp 26,4 M, Ada Permen Jelly hingga Ban

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 06 Agu 2025 12:51 WIB
Kemendag Sita Impor Ilegal Rp 26,4 M, Ada Jelly dan Ban.
Foto: Kemendag Sita Impor Ilegal Rp 26,4 M, Ada Jelly dan Ban. Foto: Shafira/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara seperti China, Malaysia, hingga Prancis. Barang-barang ilegal ini ditemukan hasil pengawasan di empat daerah yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

Menteri Perdagangan Budi Susanto mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag sejak Januari hingga Juli 2025.

"Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 melalui pengawasan pabean post-border. Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," ujar Budi saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai ketentuan berdasarkan sistem e-reporting. Sementara itu, 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan pengawasan lapangan. Hasilnya, 118 PIB dari 52 pelaku usaha dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya 199 PIB dari 95 pelaku usaha sudah sesuai.

ADVERTISEMENT

"Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," imbuh Budi.

Barang yang tidak memenuhi ketentuan meliputi bahan baku plastik, kosmetik, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kehutanan dan hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, serta Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Total nilai pabean dari barang-barang ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 26,4 miliar.

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa, pertama surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, kedua surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, ketiga penghentian sementara akses ke pabeanan terhadap 2 pelaku usaha," jelas Budi.

Ia menegaskan seluruh tindakan penindakan telah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Berdasarkan aturan itu, sanksi bisa berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan.

"Terkait barang-barang yang tidak sesuai ketentuan diberikan sanksi berupa larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang," tegas Budi.

(shc/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads