Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kelompok masyarakat bergaji Rp 1 juta atau lebih rendah menggunakan 72,95% penghasilannya untuk bermain judi online (judol). Untuk menutupi kebutuhannya, mereka mengandalkan pinjaman online (pinjol).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan banyak pemain judol terdeteksi memiliki transaksi di pinjol. Pinjaman itu belum termasuk di perbankan, koperasi atau kartu kredit.
"Kita menemukan hampir 73% kalau dia dapat Rp 1 juta, dia akan buat judol Rp 750 ribu. Faktanya PPATK melihat katakanlah pendapatan Rp 1 juta, dia bisa main sampai Rp 5 juta. Untuk memenuhi Rp 4 juta sisanya, dia main pinjol," kata Ivan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut berdasarkan data PPATK, masyarakat berpenghasilan Rp 1-2 juta menggunakan 44,35% uangnya untuk bermain judol. Kemudian orang bergaji Rp 2-5 juta menggunakan 35,06% gajinya untuk judol.
Di sisi lain, kelompok masyarakat bergaji Rp 1 miliar justru memiliki porsi bermain judol lebih sedikit. Hanya 2,73% penghasilan kelompok ini yang dipakai bermain judol.
Bersamaan dengan itu, data PPATK menemukan 3,8 juta orang dari 9,79 juta pemain judol memiliki pinjaman di pinjol. "Punya pinjaman di pinjol satu nggak bisa bayar, dia pinjam lagi di pinjol satunya. Yang terjadi, terjerat judol larinya ke pinjol," ucapnya.
Berdasarkan provinsi, Jawa Barat mendominasi sebagai tempat asal perputaran dana judol. Kemudian disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Simak juga Video 'OJK Temukan 25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online':
(acd/acd)