Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat untuk pindah. Hal ini dilakukan untuk memastikan program kerja organisasi terkait tetap berjalan.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Jumiati, menjelaskan ketentuan mutasi pegawai sendiri telah diatur dan ditandatangani pada saat pendaftaran calon PNS dan PPPK.
"CPNS-PPPK sudah minta pindah, kan pada saat mendaftar dan lain sebagainya ada surat pernyataan," kata Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Jumiati menegaskan, PNS dan PPPK mestinya komitmen terhadap surat perjanjian tersebut. Pasalnya, kebijakan mutasi tidak dilakukan atas kepentingan pribadi PNS atau PPPK.
"Menurut kami ini menjadi pertimbangan, bahwa kebutuhan organisasi ataupun nanti ditarik ke atas, ke nasional, itu tentunya menjadi prioritas, bukan kebutuhan pribadi yang harus dikedepankan," ungkapnya.
Jumiati menambah, jumlah PPPK yang telah menerima surat keputusan (SK) 85,05% untuk tahap 1. Sementara untuk PNS sebanyak 99,48% SK yang telah diterbitkan.
"Sebetulnya harapan kami, instansi mempercepat prosesnya supaya kejelasan teman-teman itu bisa tenang," jelas dia.
Simak juga Video: BKN Usul CASN yang Telanjur Resign, Kerja Lagi di Tempat Lama
(kil/kil)