Pengangkatan PPPK Tertunda Gegara Instansi Level Daerah Lambat

Pengangkatan PPPK Tertunda Gegara Instansi Level Daerah Lambat

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 07 Agu 2025 14:05 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi - Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut, penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlambat lantaran instansi level daerah yang lambat dilakukan.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Jumiati, mengungkap instansi level daerah seringkali lambat menginput calon PPPK yang lolos di lingkungannya. BKN pun memblokir sementara sistem layanan kepegawaian PPPK di level daerah.

"Bagi instansi yang kemarin di case PPPK, ketika nggak mengumumkan pun sesuai jadwal, kami blokir layanannya. Ini mendorong teman-teman instansi juga konsisten, komitmen juga dengan jadwal yang ada," kata Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumiati menyebut, lambatnya penerbitan SK pengangkatan PPPK karena instansi level daerah menunda pelaporan calon pegawai yang lolos tahap seleksi. Berdasarkan sajian data dalam paparannya, terdapat 1.008.337 formasi untuk PPPK, di mana untuk tahap I, tercatat sebanyak 1.396.806 calon PPPK.

ADVERTISEMENT

Untuk tahap I, tercatat sebanyak 555,485 PPPK yang telah diterbitkan partek pengangkatan. Sementara untuk SK penetapan yang terbit hanya sebanyak 469.961 NIPPPK atau sekitar 84% dari jumlah pelamar di tahap I. Kemudian untuk yang mendapat formasi penuh waktu sebanyak 690.845 PPPK.

"Tertunda-tunda, dan ini kan orang nasibnya (yang lulus) seperti apa. Masalahnya kan demonya ke Jakarta. Masalahnya di instansi, demonya ke Jakarta," terang Jumiati.

Jumiati menambahkan, untuk SK pengangkatan PPPK ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2025, baik untuk tahap pertama maupun kedua. Namun begitu, Jumiati tak mengungkap progres untuk tahap II pengangkatan PPPK.

"Maksimal 1 Oktober itu PPPK semua sudah mendapatkan SK, maksimal. Semuanya, tahap I-II," imbuhnya.

Simak juga Video: Wamendagri Ungkap Ada Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads