18 Agustus Cuti Bersama, Layanan Publik Tetap Jalan

18 Agustus Cuti Bersama, Layanan Publik Tetap Jalan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 08 Agu 2025 10:58 WIB
Sejumlah petugas Imigrasi merekam data pemohon pembuatan paspor saat Layanan Publik Kemenkumham di Plaza Sudirman, kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (4/8/2024). Kegiatan tersebut dalam rangka Hari Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
Ilustasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Meski demikian, dipastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan.

"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Rini menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," ujarnya.

Penetapan cuti bersama ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads