Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara

Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 08 Agu 2025 12:42 WIB
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut cuti bersama ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, terutama bagi sektor swasta.

Shinta menilai langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk memberi ruang masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Namun, ia menekankan pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," ujar Shinta kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

ADVERTISEMENT

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

Simak juga Video: Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads