Heboh soal Royalti Musik, Menteri Ekraf Sebut UU Hak Cipta Mau Direvisi

Heboh soal Royalti Musik, Menteri Ekraf Sebut UU Hak Cipta Mau Direvisi

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 12 Agu 2025 17:46 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya,
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Pemerintah tengah menyesuaikan ulang aturan royalti musik yang penerapannya ramai dibicarakan. Penyesuaian ini akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kementerian lintas sektor.

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengharmonisasikan aturan tentang royalti musik. Di sisi lain, DPR juga tengah menyusun Revisi Undang-undang (RUU) Hak Cipta.

"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum juga sedang membenahi sebetulnya, dan DPR juga sedang menyusun rancangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri," kata Riefky kepada wartawan di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riefky menjelaskan, pemerintah juga terbuka terhadap masukan-masukan dari publik untuk dibahas bersama dengan DPR. Ia menekankan, pemerintah hendak memastikan para musisi menerima haknya.

ADVERTISEMENT

"Karena itu kan kekayaan intelektual. Tapi kita juga mesti memikirkan tentang fairness, keadilan, terhadap pengelolaannya, akuntabilitas, dan juga transparansinya," jelasnya.

Riefky menjelaskan, RUU Hak Cipta ini akan mengatur tempat-tempat yang diwajibkan membayar royalti musik berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama untuk usaha mikro dan penyanyi kecil yang membawakan lagu seseorang.

"Termasuk besarannya. Jadi siapa yang terkena dan besarnya, ini terutama yang kecil-kecil ini kan juga harus kita pikirkan. Karena di sisi lain, Mas Yovie (Widianto) juga sering diskusi dengan kami, utusan presiden untuk ekonomi kreatif juga. Karena di sisi yang lain kan juga ada promosi di situ yang dibantu oleh para penyanyi-penyanyi yang dari panggung ke panggung yang di desa ini, yang kecil atau menengah ini. Jadi ini juga kita perlu pikirkan secara holistik," terangnya.

Ia menambahkan, penyusunan RUU ini juga akan melibatkan seluruh ekosistem terkait, termasuk aplikator musik. Dengan begitu, kebijakan yang dilahirkan memuat asas keadilan dan akuntabel.

"Ya tentu, ini kan semua kita harus berdialog dengan seluruh ekosistemnya. Dan tentu pemerintah di sini ingin semuanya juga berdasarkan asas keadilan, tentu juga harus akuntabel, transparan. Jadi ketika memang ada royalti di situ, harus juga nyampe," pungkasnya.

Simak juga Video 'Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads