Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait pembelian kembali atau buyback dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk penerbitan SBSN sebagai seri penukar atau cross switching untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025, merevisi PMK 16/PMK .08/2015. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Agustus 2025.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini menegaskan pemerintah sebagai penyelenggara buyback SBSN di pasar sekunder, penjual SBSN secara langsung dan penerbit SBSN cross switching. Pemerintah juga dapat melakukan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
"Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal," bunyi Pasal 3 ayat (2).
"Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan empat metode buyback SBSN. Pertama, melalui lelang yakni dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan. Kedua, metode bookbuilding atau pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu.
Ketiga, bilateral buyback melalui negosiasi langsung antara pemerintah dengan seluruh pihak atau dealer utama SBSN setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan syarat.
Keempat, pembelian kembali SBSN secara langsung dapat dilakukan dengan dealer utama SBSN melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan dealer utama.
"Pembelian kembali SBSN di pasar sekunder dilakukan penyelesaian transaksi dengan cara tunai (cash buyback) yang penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Menteri, atau penukaran (switching) melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN," jelasnya.
Dalam aturan ini juga memperkenalkan penerbitan SBSN cross switching menggantikan SUN dalam transaksi buyback. Adapun mekanismenya mengikuti ketentuan pembelian kembali SUN di pasar sekunder, dengan opsi pembayaran selisih nilai secara tunai.
"Penerbitan SBSN cross switching dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN. Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi Pasal 27 ayat (2) dan (3).
Dalam pasal 30 dijelaskan, DJPPR berwenang menentukan seri dan harga SBSN yang dibeli atau dijual, baik dalam bookbuilding, maupun bilateral buyback. Serta menetapkan transaksi dan mengumumkannya kepada publik.
Terkait sanksi, dalam pasal 43 dijelaskan bahwa dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang atau transaksi tertentu, pembatasan pengajuan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.
Dalam PMK Nomor 59 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dokumen berupa akad syariah seperti ijarah, istishna, musyakarah, atau mudarabah, serta akad lain yang diperlukan untuk memenuhi kesesuaian prinsip syariah.
"Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah," bunyi pasal 39.
Simak juga Video: Kala Sri Mulyani Ungkap Surat Utang Negara Laku Keras di Tengah IHSG Anjlok