Tantiem BUMN disorot Presiden Prabowo Subianto karena dinilai sebagai praktik yang tidak mencerminkan keadilan. Prabowo bahkan menyebut tantiem akal-akalan.
"Saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," tutur Prabowo dalam pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di depan DPR, Jumat (16/8/2025).
Prabowo juga menyatakan bila ada direksi atau komisaris yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem, maka lebih baik mundur dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo.
Lantas, apa itu tantiem yang membuat Prabowo mengeluarkan pernyataan keras?
Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan atas kondisi tertentu.
"Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian," tulis aturan tersebut, dikutip detikcom Sabtu (16/8/2025).
Pada pasal 72, dijelaskan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya harus memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama 1 tahun paling sedikit 75% kehadiran, sebagai persyaratan memperoleh tantiem.
Lalu pada pasal 76 poin 5, penetapan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan
Lalu pada pasal 102, BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja berdasarkan penetapan RUPS/Menteri dalam pengesahan laporan tahunan apabila:
a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN
c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN
d. kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.