Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap akal-akalan para importir untuk menghindari pajak. Langkah ini dilakukan melalui praktik under invoicing.
Praktik under invoicing ini ia temukan dalam kunjungannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).
Diketahui, under invoicing merupakan praktik ilegal importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Ia pun mengecek harga-harga barang yang diduga under invoicing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam temuannya, terdapat satu kontainer berisi barang yang diduga under invoicing. Ia menyebut, barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta dari label Rp 100 ribuan. Padahal dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp 220 juta.
"Jadi dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan, itu ada banyak kontainer ya," ungkap Purbaya kepada wartawan dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat kemarin.
Meski begitu, Purbaya mengaku keliru saat melakukan kunjungan siang hari. Pasalnya, barang-barang impor ilegal lebih banyak tiba di pelabuhan pada malam hari.
"Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapat satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang sudah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas. Tapi mereka enggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah," ungkapnya.
Ia meminta pihak Bea Cukai untuk menyampaikan temuan tersebut. Selain itu, ia meminta Bea Cukai untuk menagih pajak dari praktik under invoicing.
Purbaya juga akan memantau ketat perusahaan tersebut. Jika praktik under invoicing kembali terulang, ia tak segan mencabut izin impor perusahaan tersebut. Purbaya juga menyebut, terduga pelaku merupakan perusahaan besar yang mudah dideteksi.
"Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720/US$). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta. Temuan itu ia dapat dari kunjungannya KPPBC TMP dan KBLBC Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720/US$). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta.
"Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi," ujar Purbaya dilansir dari video yang diunggah melalui TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip Kamis (13/11/2025).
(ara/fdl)










































