RUU Cukai Tinggal Ketok Palu Rapat Paripurna
Kamis, 19 Jul 2007 12:15 WIB
Jakarta - 10 fraksi DPR menyetujui laporan Panja RUU Cukai untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Adapun RUU ini merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995. Ketua Panja RUU Cukai, Anna M dalam laporannya mengatakan bahwa beberapa pembahasan yang dilakukan oleh Panja selama 8 bulan ini berisi 16 poin."Pertama mengenai ketentuan umum, lalu ekstensifikasi cukai yang diberlakukan kepada barang tertentu dengan karakteristik tertentu, ketiga pengaturan mengenai dokumen cukai," ujarnya dalam Rapat Kerja Pansus RUU Cukai dengan Menteri Keuangan, di ruang Komisi VI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2007). Poin keempat adalah tarif dan dasar perhitungan cukai. Kelima, pengaturan mengenai pelunasan penundaan dan fasilitas cukai. Keenam, pengaturan mengenai pembebasan cukai. Kemudian penagihan cukai yang mengatur mengenai pengembalian cukai, perizinan cukai, pembekuan cukai, pencocokan barang kena cukai, pengangkutan dan perdagangan barang kena cukai, kewenangan Ditjen Bea dan Cukai, pembinaan pegawai dan yang terakhir adalah bagi hasil penerimaan cukai. Perwakilan dari fraksi PDIP Bambang Wuriyanto mengatakan perubahaan UU Cukai ini diharapkan dapat mencegah tindakan pemalsuan pita cukai. "Ditjen Bea dan Cukai harus meningkatkan kerjasamanya dengan pihak penegak hukum untuk mencegah pemalsuan cukai, dengan reformasi birokrasi yang dilakukan Depkeu. Diharapkan pemberlakuan dan transaksi cukai dapat lebih terkendali kalau perlu sudah secara elektronik," paparnya. Dia juga mengatakan bahwa perubahan UU ini dimungkinkan untuk semakin meningkatkan penerimaan negara dari cukai. Setelah disetujui di tingkat Panja, Hasil RUU ini akan segera dibahas di dalam Rapat Paripurna Jumat besok (20/7/2007) untuk disahkan sebagai Undang-Undang baru.
(dnl/ir)











































