Insentif Pajak untuk Mobil Ramah Lingkungan Dikaji
Kamis, 19 Jul 2007 12:57 WIB
Jakarta -
Supaya pabrikan getol memproduksi mobil ramah lingkungan, pemerintah tengah menggodok insentif penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil jenis ini.Tim lintas departemen kini tengah mengadakan simulasi berapa pendapatan negara yang berkurang akibat insentif pajak dan bagaimana klasifikasi mobil yang disebut sebagai mobil ramah lingkungan.Hal tersebut disampaikan Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Budi Darmadi di sela-sela Indonesia International Motor Show (IIMS) 2007 di Jakarta Convention Center, Kamis (19/7/2007)."Kita tengah rumuskan terminologi ramah lingkungan seperti apa, apakah dari efisiensi bahan bakar atau menggunakan sistem hybrid, atau apakah dia menggunakan bahan bakar campuran," ujarnya.Penurunan PPnBM menurut dia tidak ada masalah. Toh penurunan PPnBM bisa dikompensasi dari pajak lainnya seperti pajak penghasilan untuk perusahaan atau PPh badan.Permintaan untuk insentif ini sudah disampaikan sejak lama oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). "Permintaan pajak barang mewah (PPnBm) dan bea masuk mobil jenis hybrid dibebaskan atau ditanggung pemerintah sudah kami sampaikan ke pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Saat ini PPnBm jenis itu masih 40-60 persen dan bea masuk 40 persen, harga jualnya jadi mahal sekali," ungkap Ketua Gaikindo Bambang Trisulo beberapa waktu lalu.Menurut Bambang, permintaan itu sudah pernah dilayangkan kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Lingkungan Hidup dengan harapan permintaan itu diteruskan ke Menteri Keuangan. Namun hingga kini usulan itu belum pernah ditanggapi."Kami ingin lingkungan menjadi lebih sehat, itu tercermin dari tiga kali pameran mobil Gaikindo selalu mengusung tema environment," ujar Bambang.
(ddn/ir)










































