Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2026 sebesar 8,5-10,5%. Ia menilai usulan tersebut terlalu cepat untuk direalisasikan.
"Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat. Tapi sebagai suatu harapan, masukan ya kita catat. Namun tentu nanti harus ada sebuah kajian," kata Yassierli usai rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Koperasi di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, Menaker memastikan pihaknya akan tetap menampung aspirasi buruh dan membahasnya lebih lanjut bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). "Kajian nanti akan mempertimbangkan banyak faktor, sehingga hasilnya sesuai dengan keinginan semua pihak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Buruh Minta Gaji Minimum Naik 10,5% |
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%.
Usulan itu didasarkan pada akumulasi inflasi 3,23%, pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2%, serta indeks tertentu 1,0-1,4.
"Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5% sampai 10,5%," kata Said Iqbal.
Ia menegaskan pemerintah perlu menetapkan upah minimum paling lambat 30 Oktober 2025 setelah melalui rapat Dewan Pengupahan baik di tingkat nasional maupun daerah. KSPI juga berencana menggelar aksi serempak di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025 untuk mendesakkan tuntutan tersebut.
Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK