Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin, mengakui ada banyak masalah yang dihadapi entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini dipimpinnya. Hal itu ia sampaikan dalam rapat perdana bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Bobby mengaku, dalam waktu tiga hingga empat hari belakangan pihaknya berupaya untuk mendalami persoalan yang dihadapi KAI. Bahkan, ia mengaku pendalaman masalah perseroan dilakukan hampir 24 jam.
"Memang pada saat ini memang banyak sekali masalah. Dalam tiga hari, empat hari ini kami hampir 24 jam gitu ya, men-deep dive, memahami kendala-kendala internal, baik dalam organisasi KAI sendiri, dengan portofolio-portofolio yang ada, dan kemudian ada kaitan-kaitannya juga dengan apakah itu kementerian/lembaga yang lain, apakah itu dengan entitas yang lain juga," ujar Bobby dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos KAI Dicecar DPR soal Rugi Kereta Cepat |
Booby juga mengaku penjelasannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI belum optimal. Pasalnya, ia mengaku masih butuh waktu untuk memahami betul persoalan-persoalan yang tengah dihadapi KAI.
"Memang kami baru, paparan kami belum sangat komprehensif, karena kami agak worry juga untuk menampilkan sesuatu yang kami tidak kuasai, yang belum dikuasai," ujarnya.
Ia mengaku akan mempercepat pendalaman terkait persoalan yang ada di Perseroan. Bobby juga mengapresiasi masukan yang disampaikan DPR pada rapat perdananya hari ini.
"Kami catat, terutama itu di poin-poin perbaikan, dan restrukturisasi. Kemudian juga ada transformasi. Kemudian juga bisa disimpulkan ada ekspansinya juga KAI ini agar lebih sustain ke depan," tutupnya.
Sebagai informasi, Bobby Rasyidin resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero). Bobby menggantikan posisi Didiek Hartantyo yang telah menjabat selama 5 tahun lamanya di perusahaan pelat merah perkeretaapian tersebut.
Pengangkatan Bobby dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-223/MBU/08/2025 dan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management nomor SK.038/DI-DAM/DO/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
(kil/kil)