8 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi Bakal Dilelang, Ini Rinciannya

8 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi Bakal Dilelang, Ini Rinciannya

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 20 Agu 2025 17:55 WIB
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. Aset yang terdiri dari gedung, apartemen, hingga rumah itu kini memasuki tahap penilaian sebelum dilelang.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, mengungkapkan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025).

"Barang-barang ini semua adalah hasil sita eksekusi dan sampai saat ini dalam tahap penilaian untuk segera dilelang," kata Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir merinci, delapan aset tersebut meliputi empat bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, ada satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, serta tiga unit apartemen di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Surya Darmadi pada Senin (8/8/2022) pukul 11.00 WIB. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Petugas juga memasang plang penyitaan di lokasi.

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Ketut menjelaskan penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.

Tonton juga video "Kejagung Sita Rp 6,8 T di Kasus PT Duta Palma" di sini:

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads