Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Istana: Tanya Menkeu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 21 Agu 2025 15:52 WIB
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi (Firda/detikcom)
Jakarta -

Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan disorot masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal hal ini.

Menurutnya, tunjangan itu diberikan karena adanya peralihan fasilitas rumah dinas. Awalnya rumah dinas anggota DPR ditempatkan di kompleks yang ada di Kalibata, namun kini rumah dinas itu dikembalikan ke negara. Sebagai gantinya anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.

"Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Kebijakan tunjangan tempat tinggal itu memang disorot karena anggota DPR dapat membawa pulang penghasilan lebih dari Rp 100 juta tiap bulan.

Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR memutuskan mengembalikan kompleks rumah dinas kepada negara, dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan jabatan. Selain itu, besaran gaji DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Selanjutnya terkait fasilitas dan besaran tunjangan yang diterima anggota DPR selama ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit. Namun, Rp 50 juta sebagai tunjangan pengganti rumah dinas belum masuk.

Jika merujuk pada aturan lama itu, sejumlah tunjangan melekat anggota DPR meliputi:
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Selain tunjangan di atas, para anggota legislatif ini masih mendapatkan berbagai tunjangan lainnya. Sebut saja Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
Berikut rincian besaran tunjangan DPR RI lengkap dengan setiap jabatannya:

1. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
Anggota: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
Anggota: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
Anggota: Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Khusus Bantuan Langganan Listrik dan Telepon tidak diklasifikasikan berdasarkan jabatan. Adapun besarannya adalah Rp 7.700.000.

Jika komponen di atas, dengan asumsi perhitungan menggunakan gaji anggota DPR, maka seorang anggota DPR bisa mendapat penghasilan per bulan sekitar Rp 51.396.903 setiap bulan. Angka di atas bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Nah, ditambah dengan tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp 50 juta sebulan, maka penghasilan anggota DPR sebulan bisa lebih dari Rp 100 juta.

Tonton juga video "Sorotan Publik: Tunjangan Rumah DPR di Tengah Wacana Efisiensi" di sini:




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork