Pemerintah Buka Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ada 66 Ribu Pelamar Ditolak

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 25 Agu 2025 12:35 WIB
Ilustrasi PPPK - Foto: Simon Selly/detikBali
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat potensi jumlah usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan data hingga 22 Agustus, tercatat sebanyak 1,3 juta potensi usulan PPPK paruh waktu.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut ada sekitar 1.370.523 potensi usulan PPPK paruh waktu. Zudan merinci, sudah sebanyak 1.068.495 atau sekitar 78% yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu.

Ada sebanyak 538 instansi yang sudah mengusulkan PPPK paruh waktu, dengan rincian 49 instansi pusat dan 489 berasal dari instansi daerah. Sementara untuk instansi yang belum mengusulkan, ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2%.

Zudan menyebut, ada sebanyak 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu, dengan rincian 14 instansi pusat dan 48 instansi daerah.

"Yang saat ini sudah diusulkan untuk mendapatkan formasi itu ada 538 instansi yang sudah mengusulkan. Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78%. Kemudian yang belum diusulkan ada 235.533 atau 17,2%. Dan yang tidak diusulkan oleh instansi 66.495 atau 4,9%," terang Zudan dalam RDP bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Zudan menjelaskan, ribuan PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan instansi berkaitan dengan kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, tidak ada kebutuhan organisasi, dan tidak tersedianya anggaran.

Ia menyebut, ada sebanyak 66.495 pelamar yang ditolak. Adapun rincian penolakannya mencakup tidak aktif bekerja 27.644 pelamar, tidak tersedia anggaran 26.395 pelamar, tidak ada kebutuhan 11.404 pelamar, meninggal dunia 1.052 pelamar.

"Dari data yang ditolak, tidak diusulkan tadi ASN-nya, itu kalau kita lihat 10 instansi yang paling banyak jumlah ASN-nya ditolak, sudah pasti ditolak menjadi bagian dari 66 ribu itu, misalnya Kabupaten Mamuju, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali. Ini yang 10 besar jumlahnya terbanyak," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan pengusulan PPPK paruh waktu ini dibuka sejak tanggal 7-25 Agustus lalu. Adapun pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan kebutuhan tenaga kerja.

Kemudian pada tanggal 26 Agustus hingga 4 September penetapan kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB. 27 Agustus hingga 6 September pengumuman alokasi kebutuhan, dan pengisian PPPK paruh waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 15 September.

Kemudian penetapan nomor induk PPPK paruh waktu akan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus mendatang. Penetapan ini ditargetkan rampung pada 30 September 2025.

"Untuk selanjutnya, tetap kita konsisten penetapan NI PPPK paruh waktu itu di 30 September 2025," imbuhnya.

Aba menekankan, PPPK paruh waktu juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga memastikan, PPPk paruh waktu tetap akan mendapat nomor induk hanya saja untuk aspek keuangannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

"Jadi misalnya kalau mereka diangkat jadi PPPK yang penting tidak diberhentikan, paruh waktu, tapi ketika gajinya Rp 1 juta, dia diberikan Rp 1 juta dulu. Supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30%," ujarnya.

Simak juga Video Wamendagri Ungkap Ada Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork