Wamendagri Blak-blakan! Ternyata Pajak Bangunan Jadi Primadona Pendapatan Daerah

Wamendagri Blak-blakan! Ternyata Pajak Bangunan Jadi Primadona Pendapatan Daerah

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 25 Agu 2025 16:19 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto - Foto: Kemendagri
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kontributor terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten-kota seluruh Indonesia. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Kemendagri dan kepala daerah seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyebut PBB-P2 masih menjadi primadona kontributor terhadap PAD. Berdasarkan materi paparannya dalam raker, ia merinci ada beberapa jenis pajak yang berkontribusi terhadap PAD.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan kontribusi sebesar 35-50%, kemudian bea balik nama kendaraan bermotor 20-30%, pajak rokok 10-15%, PBB-P2 30-40%. Untuk PKB, Aria menyebut, dominan berkontribusi terhadap PAD di daerah yang memiliki populasi penduduk yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, itu dominan di provinsi-provinsi dengan populasi yang besar, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Kemudian untuk PBJT atau Jasa Perhotelan dan Jasa Kesenian dan Hiburan juga tinggi untuk di kota-kota wisata dan metropolitan, contohnya Jogjakarta, Medan, dan lain-lain," ungkap Bima dalam Raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

"PBB-P2 ini tetap jadi primadona, artinya andalan utama dari sebagian besar kota-kabupaten apalagi yang sudah menerapkan digitalisasi untuk pendataan objek pajaknya, itu adalah sumber utama dari PAD sejauh ini," tambahnya.

Selain itu, Bima menyebut ada beberapa jenis pajak yang juga turut menyumbang PAD, seperti BPHTB sebesar 20-35%, kemudian PBJT sebesar 10-25%. Meski begitu, ia menyebut PBB-P2 masih menjadi objek pajak bagi pemerintah daerah.

"Secara umum maka PBB-P2 lah yang menjadi andalan atau primadona bagi kota atau kabupaten seluruh Indonesia," jelas dia.

Tonton juga video "Wamendagri Sebut Putusan 4 Pulau Masuk Sumut Bisa Berubah" di sini:

(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads