Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kepala daerah telah menunda dan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten-kota di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan menyusul gejolak warga Kabupaten Pati yang menolak kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati menaikkan PBB hingga 250%.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan penolakan warga Pati terjadi karena Pemda sekitar belum pernah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak tahun 2011. Adapun NJOP merupakan salah satu komponen yang masuk dalam penjumlahan besaran kenaikan PBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai dari pada PBB-P2 itu adalah, tarif dikali dengan NJOP dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dan NJOPTK itu adalah paling rendah Rp 10 juta, ini yang sebenarnya pengaturannya dalam rangka menghitung nilai PBB-P2 itu, sehingga kalau daerah tentunya nanti menetapkan, katakanlah 2011 belum dilakukan penyesuaian, maka jangan sekaligus langsung dibuat kenaikannya sampai seperti 2025, jadi kenaikannya jadi 14 tahun. Sehingga memang kelihatan jadi 300%," ujar Maurits dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kemendagri menyarankan Pemda dapat menaikkan PBB sekali dalam tiga tahun. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan PBB dapat dilakukan setahun sekali dalam keadaan tertentu.
"Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian," terangnya.
Maurits menegaskan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, mesti diberikan pengurangan. Bahkan, jika kenaikan dilakukan secara masif, kebijakan dapat langsung ditunda bahkan dicabut oleh Pemda terkait.
"Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan kenaikan PBB tidak masuk dalam lingkup pengaturan pihaknya. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah meminta untuk melakukan pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.
"Berdasarkan surat edaran Pak Menteri juga sebetulnya mengulangi apa yang kami sampaikan ke daerah, pertama di lakukan pemetaan terkait dengan kemampuan daerah untuk melakukan pembayaran dalam hal penyesuaian. Kemudian yang kedua juga sosialisasi yang maksimal, yang menyentuh semua stakeholders," imbuhnya.
(kil/kil)