Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diberhentikan dari jabatan komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Pemberhentian Noel telah dilakukan sejak 22 Agustus 2025.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," tulis Manajemen Pupuk Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (26/8/2025).
Perseroan menekankan, pemberhentian Noel tidak berdampak pada operasional Pupuk Indonesia. Pria yang biasa dipanggil Noel itu menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.
Sebagai informasi, Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel disebut meminta jatah pemerasan.
"Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), dilansir dari detikNews.
KPK menyebut pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Sedangkan Noel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024 dan menerima uang hasil pemerasan itu dua bulan kemudian.
"Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG," jelas Setyo.
"Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," ujar Setyo.
(hns/hns)