Menaker Jawab Tuntutan Buruh Upah Minimum Naik 10,5%: Dikaji Dulu!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Agu 2025 22:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait permintaan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) upah minimum secara nasional pada 2026 naik 8,5-10,5%.

Ia mengatakan pihaknya masih harus mengkaji lebih dulu tuntutan kenaikan upah buruh ini. Setelah itu hasil kajian ini kemudian akan dibahas bersama dengan perwakilan dari unsur pekerja/buruh dan perusahaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

"Kan kita harus kaji dulu ya. Nanti sesudah ada kajian, nanti kita putuskan di LKS nanti, LKS Tripartit nanti," ujar Yassierli kepada detikcom di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan kajian terkait kenaikan besaran upah minimum tahun depan ini masih berlangsung. Sehingga ia tidak bisa mengatakan lebih jauh terkait hal ini.

"Sekarang kita sedang lakukan kajian ini," kata Yassierli.

Sebelumnya, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah mengatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Ia menyebut salah satu tuntutan utama yang akan disampaikan terkait tolak upah murah. Dalam hal ini buruh menuntut akan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5%.

Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.




(igo/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork