Sekitar ribuan buruh mendatangi Gedung DPR/MPR RI dan menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 10% kemarin. Buruh juga menuntut penghapusan outsourcing hingga pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Aksi buruh lantas ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, khususnya terkait upah minimum. Yassierli mengatakan, penetapan upah minimum ditetapkan melalui mekanisme yang ada dan melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas," ujarnya saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
LKS Tripnas terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. Setiap masukan akan menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang," sebutnya.
(ily/ara)